Dpcikadinjaksel.or.id: Anggota polisi bernisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal manusia ke Kamboja dipastikan sudah diproses pidana dan akan mendapatkan sanksi etik.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah kita proses, makanya kita sampaikan,” ujar Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Listyo Sigit mengatakan, tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara perdagangan manusia ataupun kasus pidana lainnya.
“Proses pidana. Kalau masalah itu kita tidak pernah ragu-ragu,” tegas Sigit. Sigit mengatakan dalam kasus TPPO penjualan ginjal manusia ke Kamboja itu, baik oknum petugas dan sindikat TPPO, saat ini tengah diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Selain ada sindikat, terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat, minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan, namun semua kita proses. Jadi, baik sindikatnya maupun oknum Polri, kita proses,” tegas Sigit.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Aipda M merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Aipda M sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya,” tambah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mengenai sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
“Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,” katanya.
Dalam kasus ini Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri.
Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com