Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari tahun 2016 akhirnya diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapat penolakan dari pekerja swasta dan mandiri di Indonesia.
Dua individu, Leonardo Olefins Hamonangan S.H dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H, mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri untuk bergabung dalam program Tapera, padahal sebelumnya program ini hanya berlaku untuk PNS.
Mereka menilai bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 dan meminta MK untuk mengkaji ulang UU Tapera. Dalam surat gugatan, terdapat 26 alasan yang dikemukakan pemohon, termasuk dampak negatif bagi pekerja swasta dan mandiri yang harus menjadi peserta Tapera.
Mereka berpendapat bahwa kehadiran Tapera akan menambah beban keuangan, terutama saat menghadapi inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Mereka juga meragukan bahwa Tapera sesuai dengan konsep negara welfare state dan berpotensi mengurangi minat masyarakat dalam berwirausaha karena sanksi yang diberlakukan jika tidak mengikuti program tersebut.
Salah satu sanksi yang dipersoalkan adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha yang dianggap sangat memberatkan bagi pelaku UMKM.
Artikel ini telah terbit di cnnindonesia.com