Pilih Patuhi Regulasi di Indonesia, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari ini

04 October 2023 - 02:48WIB

Ilustrasi TikTok Shop (foto: Teknogram)
Ilustrasi TikTok Shop (foto: Teknogram)

Dpcikadinjaksel.or.id: TikTok Shop akan tutup dan tidak melayani penjualan pada hari ini Kamis, (4/10/2023). Kebijakan ini diambil untuk mematuhi aturan pemerintah terkait larangan bagi social commerce menjalani aktifitas sebagai e-commerce. 

Pemerintahan Jokowi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan tersebut merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 

Permendag 31 ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023. Salah satu poinya mengatur larangan media sosial menjalankan aktifitas sebagai e-commerce.

Atas kebijakan tersebut, Online Shop yang identik dengan keranjang kuning tersebut harus menutup aktifitas berjualannya karena adanya larangan menjalani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce (social commerce). 

Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Dan, saat ini pihaknya memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Meski begitu, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok beroperasi sebagai e-commerce dengan mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dulu.

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia. (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” kata Zulhas.

Artikel ini telah terbit di detik.com