Penolakan Warga Wadas terhadap Sistem Konsinyasi Dikaitkan dengan Cacat Hukum

04 June 2024 - 10:19WIB

Warga antusias menonton proses blasting di Pertambangan Batu Andesit di Desa Wadas pada Sabtu (16/3/2024)(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Warga antusias menonton proses blasting di Pertambangan Batu Andesit di Desa Wadas pada Sabtu (16/3/2024)(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Pada sidang pertama mengenai permohonan penitipan uang sebagai ganti rugi lahan terkena dampak proyek Bendungan Bener, tiga warga Desa Wadas menolak sistem konsinyasi.

Dalam sidang tersebut, Dhanil Al Ghifary, yang juga merupakan kuasa hukum ketiga warga tersebut, dengan tegas menolak mekanisme konsinyasi karena dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Warga Desa Wadas sebenarnya bukan menolak jumlah ganti rugi, tetapi menentang kegiatan tambang di desa mereka karena dapat merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.

Sidang juga mengungkapkan bahwa pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak akan menitipkan uang ganti rugi untuk lahan yang dimiliki tiga warga tersebut. Surono menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi dipilih karena ketidak-kooperatifan dari pihak termohon.

Selain itu, penolakan yang dilakukan warga dianggap sebagai hak yang sah dan wajar menurut hukum.

Berita ini telah terbit di kompas.com