Penetapan Status Tersangka Pungli: Mantan Kepala Rutan KPK Gugat KPK dengan Praperadilan

17 April 2024 - 10:22WIB

Rutan KPK (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Rutan KPK (Zunita Amalia Putri/detikcom)

Dalam upaya menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berlangsung di Rumah Tahanan KPK, Achmad Fauzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rutan, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada tanggal 5 April.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa lembaga anti korupsi tersebut siap menghadapi gugatan praperadilan dari Fauzi, menjamin bahwa proses penyidikan kasus telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, termasuk ketentuan formal administrasi penyidikan di KPK. Penyidikan kasus ini, menurut Ali, telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.

Achmad Fauzi sendiri, dalam konteks kasus ini, telah dijatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik, meski Dewan Pengawas KPK tidak menemukan bukti adanya aliran uang yang diterima oleh Fauzi. Ini disampaikan oleh Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, yang menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti adanya transaksi keuangan yang langsung terkait dengan Fauzi dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.

Sidang pertama untuk praperadilan yang diajukan oleh Fauzi dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 22 April 2024. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi salah satu contoh dari tantangan yang dihadapi KPK dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini telah terbit di detik.com