PPP telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua Pegunungan.
Alasannya adalah bahwa suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPR di Papua Pegunungan dipindahkan ke PKB, Garuda, dan Partai Keadilan Nusantara (PKN).
Kuasa hukum PPP, Akhmad Leksono, telah mengajukan permohonan perkara yang menuntut KPU untuk mengubah suara PPP di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI.
Dia juga menyoroti perpindahan suara dari PPP ke PKB dan dari PPP ke PKN di Papua Pegunungan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU untuk Partai Garuda, PKB, dan PKN di wilayah tersebut.
Artikel ini telah terbit di news.detik.com