Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Kliennya Siap Jadi “Justice Collaborator”

13 June 2023 - 02:40WIB

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Dpcikadinjaksel.or.id: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang diketahui tengah terjerat dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 saat ini siap untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin dikutip dari kompas.com.

Kata Achmad, kliennya ingin kasus korupsi yang terjadi Kemenkominfo itu dibuka secara lebar oleh pihak-pihak yang berkompeten dan yang mengetahui terjadinya perkara ini.

Achmad menambahkan bahwa kliennnya juga bersedia mengungkap setiap hal yang diketahuinya di dalam persidangan nanti.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” pungkasnya.

Selain itu, hingga saat ini menurut Achmad masih belum ada nama baru yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Johnny G Plate.

Dalam hal ini, pihak yang dianggap lebih mengetahui proyek BTS 4G tersebut ialah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” kata Achmad.

Kliennya, tambah Achmad, tak ingin ada pihak lain yang senang atas penderitaannya. Karenanya, Achmad memastikan, Johnny akan terbuka atas setiap duduk perkara kasus ini.

“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tambah Achmad.

Sebagai informasi yang diketahui sebelumnya, Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara korupsi di Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Johnny dalam hal ini diketahui berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo. Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi.

“Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan atas perbuatannya Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung.

Beberapa aset milik Johnny di antaranya tanah di Nusa Tenggara Timur juga sudah disita penyidik.

Dalam kasus yang sama, terdapat enam orang tersangka lainnya selain Johnny. Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com