Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap anggota keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika ada unsur kesengajaan.
Penghasilan pejabat negara dapat diukur dan jika terdapat harta atau aset yang tidak sesuai dengan pendapatannya, hal tersebut patut dicurigai.
Sebagai contoh, penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bermula dari suap.
KPK menegaskan bahwa keluarga SYL juga bisa terkena Pasal TPPU seperti kasus Windy Idol, namun harus ada bukti terlebih dahulu terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta unsur kesengajaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, dan pembelian mobil untuk anak.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima suap selama periode 2020-2023 bersama dua terdakwa lainnya.
Artikel ini telah terbit di cnnindonesia.com