Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi terkait insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka mendesak agar penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh dan transparan peristiwa yang mengakibatkan bocornya informasi pribadi warga. “Kami meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terbuka untuk memastikan perlindungan terhadap warga yang terkena dampak atau menjadi korban,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers pada Rabu (3/7/2024).
Dalam rekomendasi tersebut, Atnike juga menyerukan agar pemerintah, khususnya Kominfo dan Badan Sandi Siber Nasional (BSSN), mengambil langkah-langkah untuk melindungi dan memulihkan para warga yang terdampak oleh kebocoran data ini. Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk menetapkan mekanisme pengaduan publik terkait dampak dari peretasan yang terjadi.
“Baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, mengingat risiko penyalahgunaan data pribadi,” tambahnya. Terakhir, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dan pengembangan PDN, termasuk dengan melakukan konsultasi yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Atnike juga menyoroti bahwa kasus peretasan PDN ini berpotensi melanggar HAM karena telah merugikan negara dari tiga perspektif. Pertama, terkait pelanggaran kerahasiaan dan risiko pengungkapan data secara tidak sah atau disengaja. Kedua, terkait pelanggaran integritas data dan risiko perubahan yang tidak sah atau tidak disengaja. “Ketiga, terkait pelanggaran akses, seperti kehilangan akses secara tidak sah atau tidak disengaja, atau perusakan data,” jelas Atnike.
Artikel ini telah terbit di kompas.com