Komnas HAM Khawatirkan Dampak Negatif Putusan Bebas Terhadap Pelaku TPPO

10 July 2024 - 11:43WIB

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin saat menjalani sidang vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024)(Rahmat Utomo/Kompas.com)
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin saat menjalani sidang vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024)(Rahmat Utomo/Kompas.com)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik keputusan bebas yang diberikan kepada Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat, dalam kasus Perdagangan Orang yang dikenal sebagai “kerangkeng manusia”. Menurut Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, keputusan tersebut dianggap tidak adil, terutama bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia. Anis menyatakan perlunya lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan tersebut.

Komnas HAM juga mendukung langkah Kejaksaan yang akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Keputusan bebas Terbit Rencana Perangin-angin dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas Perdagangan Orang saat ini.

Komnas HAM juga mengkhawatirkan kemungkinan efek negatif yang dapat memperkuat impunitas bagi pelaku Perdagangan Orang, terutama apabila pelaku tersebut berasal dari kalangan pejabat negara.

Meskipun demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim. Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan bebas dalam kasus “kerangkeng manusia” oleh Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana Perdagangan Orang dengan modus rehabilitasi narkoba antara tahun 2010 hingga 2022 seperti yang didakwakan oleh jaksa. Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, menyatakan bahwa semua tuduhan jaksa tidak terbukti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di kompas.com