Kasus Gratifikasi Hukum: PDI-P Laporkan Kembali Penyidik KPK ke Dewan Pengawas

10 July 2024 - 10:41WIB

Gedung KPK((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))
Gedung KPK((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengejar buron Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas). Anggota Tim Hukum DPP PDI-P, Johannes Tobing, menyampaikan bahwa mereka melaporkan kembali Rossa terkait insiden penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDI-P yang pernah menjadi saksi dalam kasus suap Harun Masiku yang masih buron.

“Pada tanggal 3 Juli, hari Rabu lalu, 16 orang penyidik KPK di bawah kepemimpinan Rossa datang ke rumah Donny Istiqomah,” ungkap Johannes di kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Johannes menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat jam itu, Rossa dituduh melakukan gratifikasi hukum.

Saat itu, Rossa disebut telah meminta Donny untuk memberikan informasi jujur tentang keberadaan Harun Masiku. Namun, Donny menyatakan bahwa ia telah memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa dalam kasus Harun Masiku yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

Menurut Johannes, Rossa kemudian melakukan bujuk rayu yang kemudian dianggap sebagai gratifikasi hukum. Rossa meminta Donny untuk berbicara jujur dengan mempertimbangkan masa depan keluarganya. “Alasan saya menyebut itu sebagai gratifikasi hukum adalah karena ini jelas merupakan pelanggaran kode etik,” kata Johannes. Selama operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita handphone dan tablet yang diklaim milik istri Donny. Johannes menyatakan bahwa barang elektronik tersebut tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.

“Yang lucu, handphone Donny malah tidak disita. Yang disita hanya tablet dan handphone milik istrinya,” tambah Johannes. Kompas.com telah mencoba menghubungi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, untuk konfirmasi terkait penggeledahan tersebut, namun hingga saat artikel ini ditulis, Tessa belum memberikan respons. PDI-P telah beberapa kali melaporkan Rossa ke berbagai lembaga seperti Dewas KPK, Komnas HAM, Mabes Polri, dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harun, mantan kader PDI-P, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dijadikan tersangka suap. Kasus suap Harun Masiku bermula ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, Harun berhasil lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Harun masih buron dan masuk dalam DPO. Harun diduga memberi suap kepada Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Pencarian Harun Masiku telah berlangsung selama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com