Inovasi Kepolisian: Aplikasi Digital untuk Perizinan Acara di Indonesia

24 June 2024 - 10:54WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo resmi meluncurkan aplikasi digital terkait layanan perizinan penyelenggaraan acara di seluruh wilayah Indonesia. (Arsip Istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo resmi meluncurkan aplikasi digital terkait layanan perizinan penyelenggaraan acara di seluruh wilayah Indonesia. (Arsip Istimewa)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigi Prabowo telah resmi meluncurkan sebuah aplikasi digital yang terkait dengan izin penyelenggaraan acara di berbagai daerah di Indonesia. Acara peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/6).

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Listyo menjelaskan bahwa dengan diluncurkannya aplikasi ini, masyarakat diharapkan tidak akan mengalami kesulitan lagi dalam mengurus perizinan acara. Beliau menekankan bahwa penyelenggara acara tidak perlu lagi repot mengurus izin dari satu kantor ke kantor lainnya, atau harus melalui proses yang rumit hanya untuk mendapatkan izin tersebut.

Sebelum adanya aplikasi ini, Listyo menyatakan bahwa penyelenggara acara biasanya memerlukan waktu hingga 14 hari hanya untuk mengurus izin dari kepolisian. Bahkan dalam waktu 14 hari tersebut belum termasuk proses perizinan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Dengan adanya aplikasi digital, Listyo meyakini bahwa proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 14 hari kerja.

Dengan aplikasi ini, penyelenggara acara hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online kepada instansi terkait. Mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Listyo menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat 7 lokasi acara yang perizinannya dapat diurus melalui aplikasi tersebut, seperti GBK, JIExpo Kemayoran, JCC, Ancol, TMII, ICE BSD, dan PIK 2. Polri juga akan melakukan penilaian risiko untuk memastikan keamanan dan kelayakan tempat di semua venue tersebut.

Kedepannya, Listyo menegaskan bahwa proses perizinan acara untuk wilayah lain akan dilakukan secara bertahap. Proses perizinan ini juga akan mencakup acara skala lokal, nasional, hingga internasional. Polri siap menerapkan sistem perizinan online di berbagai kota besar di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, serta provinsi-provinsi lainnya.

Artikel ini telah terbit di cnnindonesia.com