Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Melalui revisi tersebut, DPR mengganti istilah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya telah dihapus.
Perubahan istilah ini dilakukan dengan cepat dalam satu hari. Proses revisi dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (9/7/2024) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Revisi ini juga tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg menggelar dua rapat dalam sehari untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Wantimpres. Pertama-tama, rapat tertutup dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, kemudian diikuti dengan pengambilan keputusan pada pukul 15.00. Rapat pleno pengambilan keputusan menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Pembahasan RUU Wantimpres secara tiba-tiba pertama kali diumumkan oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek. Awiek, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan bahwa Baleg akan mengadakan rapat untuk membahas RUU Wantimpres pada siang hari Selasa. Hal ini diungkapkan secara tiba-tiba oleh Awiek ketika ditanya tentang kemungkinan Baleg membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Dalam politik, peluang selalu ada. Hari ini kita merevisi UU tentang Wantimpres,” ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. Sebelum Awiek, Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, sempat membahas kemungkinan menghidupkan kembali DPA. Bamsoet sebelumnya mengomentari wacana presidential club yang diusulkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. Menurutnya, konsep presidential club bisa direalisasikan melalui pembentukan DPA. Mantan presiden RI dapat menempati posisi di dalamnya.
“Bahkan, jika memungkinkan untuk diformalkan, kita pernah memiliki lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang dapat diisi oleh mantan presiden maupun wakil presiden. Jika Prabowo setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/5/2024). Tidak ada fraksi yang menentang dalam rapat pleno Baleg, semua fraksi setuju bahwa RUU Wantimpres harus dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Sembilan fraksi partai politik di Baleg menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan harapannya agar RUU ini segera diajukan dalam rapat paripurna selanjutnya. “Kami berharap RUU ini segera diajukan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ucap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan.
Supratman mengakui bahwa revisi UU Wantimpres mengubah istilah wantimpres menjadi DPA tanpa mengubah fungsi yang ada. “Perubahan yang terjadi di sini hanya berkaitan dengan perubahan istilah, yaitu dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” ungkap Supratman. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan bahwa perubahan istilah tersebut telah disetujui dan menjadi keinginan semua fraksi di Baleg.
Selain itu, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa DPR memberikan kebebasan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota DPA serta menetapkan ketuanya. Hal ini berbeda dengan UU Wantimpres yang saat ini mengatur bahwa jumlah anggota Wantimpres mencapai 8 orang. “Ketua DPA nantinya akan ditetapkan oleh presiden. Karena presiden ingin mendapatkan individu terbaik untuk memberikan pertimbangan terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung,” jelas Supratman. “Presiden akan menentukan anggota DPA sesuai kebutuhan, termasuk ketua DPA yang juga akan ditetapkan oleh presiden,” tambahnya.
Menurutnya, DPR tidak ingin membatasi presiden dalam menentukan anggota DPA sehingga tidak ada batasan jumlah anggota. “Kami tidak ingin membatasi presiden agar tidak dibatasi dalam memilih anggota DPA. Semakin banyak individu yang memberikan masukan dengan kapasitas dan kualitas yang baik, semakin baik bagi negara ini,” paparnya.
Supratman membantah bahwa proses RUU Wantimpres merupakan keinginan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai kesamaan dalam proses pengesahan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara.
RUU Wantimpres mirip dengan RUU Kementerian Negara yang akhirnya memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota. “Tidak, tidak ada dorongan dari Prabowo,” tegas Supratman. “Sebaliknya, kerja DPA akan diawasi, dan fungsi pengawasan akan tetap berada di DPR,” lanjutnya. Oleh karena itu, DPR akan tetap mengawasi kinerja DPA meskipun jumlah anggotanya ditetapkan oleh presiden. DPR juga tidak keberatan jika jumlah anggota DPA semakin bertambah. “Semakin banyak orang yang berkontribusi dalam pembangunan ini dengan kapasitas yang baik, semakin baik. Tidak ada yang salah dengan hal itu,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com