Pada tanggal 3 Juni 2024, Hakim Agung Cerah Bangun, yang merupakan hakim anggota I dalam kasus 23 P/HUM/2024, menyatakan opininya yang berbeda atau dissenting opinion.
Dia memandang bahwa persyaratan usia calon kepala daerah yang diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 sudah tepat. Menurutnya, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” perlu ada untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara efektif.
Cerah menekankan bahwa pemenuhan hak atas perlakuan yang sama tidak membuat persyaratan atau pembatasan rasional dihilangkan.
Pemikiran Hakim Anggota I ini kemudian dibahas dalam majelis hakim, dimana akhirnya diputuskan untuk mengubah syarat usia dalam PKPU 9/2020.
Artikel ini telah terbit di detik.com