Dissenting Opinion: Hakim Agung Tidak Setuju dengan Perubahan Usia Calon Gubernur

04 June 2024 - 10:27WIB

Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pada tanggal 3 Juni 2024, Hakim Agung Cerah Bangun, yang merupakan hakim anggota I dalam kasus 23 P/HUM/2024, menyatakan opininya yang berbeda atau dissenting opinion.

Dia memandang bahwa persyaratan usia calon kepala daerah yang diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 sudah tepat. Menurutnya, frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” perlu ada untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara efektif.

Cerah menekankan bahwa pemenuhan hak atas perlakuan yang sama tidak membuat persyaratan atau pembatasan rasional dihilangkan.

Pemikiran Hakim Anggota I ini kemudian dibahas dalam majelis hakim, dimana akhirnya diputuskan untuk mengubah syarat usia dalam PKPU 9/2020.

Artikel ini telah terbit di detik.com