Dpcikadin.or.id: Tega membakar istri dan dua anaknya, US (48) pria asal Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi. Pelaku terancam 12 tahun bui.
“Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo.
Dhimas mengatakan pelaku US sudah ditahan. Namun, saat ini pembantaran penahanan terhadap pelaku karena luka bakar yang dialaminya.
Sebelumnya, US sendiri sempat membakar diri setelah membakar istrinya, W (38), serta dua anaknya, K dan N.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan tanggal 30 Juni 2023, dan pada tanggal 1 Juli 2023 tersangka dilakukan pembantaran di RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.
Diduga Cemburu
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/6) malam. Hal ini dikatakan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini. Sri mengatakan US dan W sempat terlibat cekcok.
Dari pemeriksaan sementara, US mengaku emosi karena terbakar api cemburu. Alhasil, dia pun tega menyiramkan bensin ke arah istrinya lalu membakarnya.
“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami dia cemburu sama istrinya, itu hanya alibi dia,” kata Sri saat dihubungi, Minggu (2/7).
US juga disebutkan tega membakar dua anaknya, K dan N. Saat itu keduanya tengah bermain ponsel saat percekcokan terjadi.
“Anak korban dua orang pada saat kejadian sedang main HP di TKP di rumah kontrakan itu. Terus ikut diguyur juga bensin. Anak korban dan Korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan,” ujarnya.
Artikel ini telah terbit di Detiknews