Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mendengarkan keterangan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Laporan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi menjadi sorotan dalam pemeriksaan. Selama pertemuan tersebut, Anwar menjelaskan bahwa komunikasi dengan Rullyandi sepenuhnya dilakukan melalui pengacaranya.
Sidang berlangsung singkat, dengan proses pemutusan masalah akan dilakukan dalam sidang putusan selanjutnya.
Zico sebagai pelapor menyoroti pentingnya menjaga kepantasan dan kesopanan dalam proses hukum, dengan harapan MKMK akan menjatuhkan putusan yang adil terkait kasus ini.
Berita ini telah terbit di antaranews.com