Dpcikadinjaksel.or.id: Sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa atas vonis seumur hidup penjara di kasus narkotika telah ditunda oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Diketahui, sidang ini tertunda dikarenakan majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
“Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sebenarnya, sidang Teddy Minahasa ini telah direncanakan akan digelar hari ini. Namun PT DKI menunda sidang putusan banding tersebut menjadi Kamis, 6 Juli 2023.
“Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” ujar Binsar.
Pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” kata Binsar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga akan mengajukan banding.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:
1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara
Artikel ini telah terbit sebagian di news.detik.com