Kamis, (26/06/2023), DPC POSBAKUM Ikadin Jaksel melakukan pendampingan hukum terhadap anak di bawah umum yang diduga telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual oleh pihak keluarganya sendiri. Di mana hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pihak korban, telah dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali. Sebagai lembaga layanan hukum secara cuma-cuma (gratis), Posbakum DPC Ikadin Jaksel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak korban.