Dukungan APINDO untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak Meski Ada Kebijakan Cuti 6 Bulan

10 July 2024 - 11:32WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Menko PMK Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan bahwa kebijakan pemberian cuti melahirkan hingga enam bulan harus diterima dengan baik oleh pengusaha. Tujuannya adalah untuk menciptakan generasi unggul di masa depan. Muhadjir menekankan bahwa kepentingan jangka panjang harus diutamakan daripada kepentingan jangka pendek.

Meskipun cuti enam bulan bagi ibu yang baru melahirkan dapat mengurangi produktivitas di kantor, Muhadjir berpendapat bahwa produktivitas tidak hanya tergantung pada jam kerja, tetapi juga dari intensitas dan kualitas kerja. Ia menegaskan bahwa memberikan kesempatan kepada ibu yang sedang menyusui untuk cuti akan berdampak positif, baik bagi kinerja ibu setelah kembali bekerja maupun untuk perkembangan anak yang mendapat perhatian langsung dari ibunya.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian cuti melahirkan hingga 6 bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya. Cuti melahirkan tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja, dan ibu yang menjalankan haknya tidak boleh dipecat dari pekerjaannya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 hari pertama kehidupan. Meskipun demikian, Shinta juga menyoroti bahwa aturan terkait cuti melahirkan bisa memberatkan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan baru tersebut berpotensi menambah beban bagi dunia usaha.

Artikel ini telah terbit di kompas.com