Sidang Praperadilan: Penyidik dan Ahli Hukum Berbeda Pendapat Tentang Penangkapan

04 July 2024 - 10:10WIB

Ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).
Ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).

Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Rabu (3/7/2024), berdebat dengan kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Perdebatan mereka berkisar pada legalitas proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Salah satu kuasa hukum dari Polda Jabar mempertanyakan kriteria apa yang menentukan apakah sebuah penangkapan sah atau tidak berdasarkan KUHAP.

Suhandi menjelaskan bahwa menurut KUHAP, penangkapan oleh penyidik harus dilakukan setelah ada gelar perkara dan penetapan tersangka, baru kemudian dilakukan penangkapan. Ia menegaskan bahwa penangkapan tidak boleh dilakukan terlebih dahulu sebelum ada proses gelar perkara.

Kuasa hukum dari Polda Jabar kembali mengajukan pertanyaan serupa kepada Suhandi Cahaya tentang sah tidaknya penangkapan oleh penyidik. Suhandi menjelaskan bahwa penyidik harus mengirimkan panggilan terlebih dahulu kepada terduga tersangka.

Jika terduga tersangka tidak datang setelah panggilan pertama, maka penyidik dapat mengeluarkan panggilan kedua dan ketiga. Baru setelah itu, jika terduga tersangka masih tidak datang, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa dengan surat perintah membawa. Menurut Suhandi, jika prosedur ini tidak diikuti, seperti yang terjadi pada Pegi Setiawan, maka dapat mengakibatkan gugatan praperadilan.

Pertanyaan dari pihak Polda Jabar kemudian diajukan oleh Kabid Hukum Kombes Pol Nurhadi Handayani, yang bertanya apakah prosedur tersebut berlaku untuk semua kasus. Nurhadi mencontohkan dengan kasus perampokan, apakah perampok juga harus dipanggil terlebih dahulu. Suhandi menjawab bahwa ketika perampok tertangkap tangan, prosedur panggilan tidak berlaku.

Artikel ini telah terbit di kompas.com