Bandung, CNN Indonesia – Dua puluh dua pengacara dari tim hukum Pegi Setiawan atau yang dikenal sebagai Perong, mendampingi proses sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin (24/6).
Sugianti Iriani, salah satu anggota tim hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan alat bukti yang akan diperlukan dalam sidang praperadilan yang akan datang. Menurut Sugianti, persiapan telah dilakukan dengan baik, termasuk kesiapan mental.
Dia menyampaikan harapannya agar sidang praperadilan berjalan lancar, dengan hakim yang obyektif, sehingga Pegi bisa dibebaskan.
Sugianti menyatakan keyakinannya bahwa Pegi Setiawan akan dibebaskan dalam sidang praperadilan. Dengan alat bukti yang telah disiapkan, ia yakin bahwa Pegi akan terlepas dari proses hukum yang sedang dihadapinya.
Dengan penuh optimisme, Sugianti menyebut bahwa keyakinan mereka mencapai 99 persen.
Dia percaya bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
Menurut Sugianti, bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka tidaklah kuat. Dia menyoroti ketiadaan CCTV, sidik jari, visum yang tidak mengarah kepada Pegi, serta bukti saintifik yang tidak ada.
Rudi Irawan, ayah dari Pegi, turut hadir dalam sidang praperadilan untuk mendampingi anaknya. Meskipun Rudi mengaku hanya ingin melihat kondisi anaknya dan belum bertemu dengannya sejak pekan lalu. Rudi berharap hasil dari sidang praperadilan akan menguntungkan Pegi dan membantunya lepas dari segala proses hukum yang sedang dialaminya.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar Pegi tetap bebas dari tuduhan yang menjeratnya. Di sekitar Pengadilan Negeri Bandung, terlihat spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan dengan tuntutan agar Pegi dibebaskan dari kriminalisasi hukum yang sedang dialaminya.
Spanduk tersebut memuat tanda tangan masyarakat yang percaya bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Rizky. Pegi Setiawan telah mengajukan praperadilan terhadap Polda Jabar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Cirebon.
Sidang perdana praperadilan Pegi direncanakan akan diselenggarakan di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Artikel ini telah terbit di cnnindonesia.com