Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan stafnya untuk memiliki visi yang serupa dalam penegakan hukum terkait keadilan restoratif.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bambang Soesatyo menekankan pentingnya panduan yang jelas untuk penerapan KUHP tahun 2026 agar semua pihak di Kejaksaan Agung memiliki pemahaman yang sama tentang keadilan restoratif.
Dia juga menyoroti pentingnya pemulihan korban daripada pemidanaan dalam mekanisme keadilan restoratif yang diimplementasikan.
Selain itu, ia menekankan perlunya peningkatan kemampuan teknis dan yuridis para jaksa dalam menangani perkara dengan penuh hati nurani.
Artikel ini telah terbit di antaranews.com