Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Presiden Joko Widodo merespons keputusan tersebut dengan menggelar konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta pada Senin (3/6/2024).
Kuasa Hukum Keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan rasa syukur karena gugatan terhadap Jokowi tidak terbukti dalam persidangan.
Hasil putusan pengadilan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya terkait perbuatan melawan hukum. Selain itu, gugatan sebelumnya terhadap Jokowi, termasuk tuduhan politik dinasti dan ijazah palsu, juga tidak dikabulkan oleh pengadilan. Aksi hukum ini dilakukan oleh tiga aktivis pro demokrasi yang bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Berita ini telah terbit di kompas.com