Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan atau permohonan terkait kasus PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Jawa Timur (Jatim).
Nomor registrasi permohonan tersebut adalah 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan dari PPP tidak dapat diterima.
PPP mendalilkan adanya pemindahan suara yang tidak sah ke Partai Garuda di beberapa dapil di Jatim, namun tidak memberikan rincian yang jelas tentang bagaimana hal tersebut terjadi.
MK juga menemukan adanya pertentangan dalam permohonan yang diajukan oleh PPP. Sidang terkait perkara PHPU Pileg 2024 digelar oleh MK pada Selasa dan Rabu, dimulai dari pukul 08.00 WIB.