Penetapan Tersangka TPPU Dipertanyakan oleh Panji Gumilang Melalui Praperadilan

24 April 2024 - 01:39WIB

Tersangka kasus pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan polisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan polisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Panji Gumilang, kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan polisi yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, dengan alasan penetapan tersebut tidak valid.

Alvin Lim, pengacara Panji, mengkritik tindakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri karena dianggap memaksa dan tidak memenuhi kriteria untuk kasus pencucian uang. Lim juga berencana mengungkap cara-cara yang melanggar hukum yang digunakan oleh oknum polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dia menekankan bahwa Panji Gumilang seharusnya tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan dan menyatakan bahwa ada upaya untuk merampok aset yayasan Panji, meskipun para pelapor telah menarik laporannya.

Sementara itu, Brigjen Whisnu Hermawan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menegaskan bahwa penetapan status tersangka Panji telah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Whisnu juga siap menghadapi praperadilan yang diajukan Panji, yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Panji Gumilang mengenai status tersangkanya dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri, dengan proses sidang dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 April 2024.

Artikel ini telah terbit di cnnindoneisa.com