Pada Rabu, 24 April 2024, KPU RI secara resmi menandai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin dan wakil pemimpin negara Indonesia untuk periode 2024-2029, berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua klaim perselisihan dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan total suara mencapai 96.214.691 atau 58,59% dari keseluruhan suara yang sah, Prabowo-Gibran memastikan kemenangan di seluruh 38 provinsi di Indonesia, serta di 128 wilayah di luar negeri. Hal ini menunjukkan dominasi mereka atas dua pasangan calon lainnya, di mana Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh sekitar 24,95% suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan sekitar 16,47% suara.
Proses penetapan ini diawali dengan penandatanganan dokumen resmi oleh seluruh komisioner KPU dalam sebuah sesi pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, menegaskan kemenangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pemilu.
Artikel ini telah terbit di kompas.com