Tito Karnavian dan Baleg DPR Bahas RUU DKJ: Nasib Ibukota Jakarta dan Peran IKN

14 March 2024 - 09:56WIB

Foto: Mendagri Tito Karnavian (Dwi/detikcom)
Foto: Mendagri Tito Karnavian (Dwi/detikcom)

Dpcikadinjaksel.or.id: Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengadakan pertemuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pertemuan tersebut telah dijadwalkan untuk membahas RUU tersebut dan kemudian lanjut dengan tahap persetujuan tingkat I.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa DKI Jakarta akan tetap mempertahankan statusnya sebagai Ibu Kota Negara, hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tanggal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tito Karnavian menyatakan hal ini dalam rapat Baleg yang berlangsung di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).

Tito juga menjelaskan bahwa status ibu kota diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Mengenai kedudukan, fungsi, dan peran IKN yang tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hingga ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden,” kata Tito.

Tito menegaskan bahwa UU IKN tidak memuat ketentuan mengenai tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Menurutnya, hal ini akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Pada saat UU tersebut dibuat, tidak dijelaskan secara eksplisit kapan waktu pindahnya karena masih menunggu pembangunan. Untuk memberikan fleksibilitas, kewenangan untuk menentukan waktu tersebut diberikan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden karena Presiden yang mengetahui kesiapan sarana dan prasarana,” ungkap Tito.

Tito menegaskan bahwa status ibu kota di Jakarta akan berubah setelah Keputusan Presiden tersebut diterbitkan. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara hukum dan secara fakta.

“Jadi, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, pada saat itulah ibu kota secara hukum dan fakta telah berpindah ke IKN,” tambahnya.

Artikel ini telah terbit di detik.com